14 Orang Ditangkap Akibat Main Judi Online Saat Tahun Baru

Sebanyak 14 orang di di tangkap oleh Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan terkait kasus judi online di Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tepat di malam pergantian tahun. Salah satu yang di tangkap di ketahui berperan sebagai fasilitator judi online.

Penangkapan Bermula dari Laporan Warga

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat yang melaporkan adanya aktivitas judi online di wilayah Kampung Syukur. Informasi tersebut segera di tindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan patroli pengamanan malam tahun baru yang melibatkan personel Polres Pelabuhan Belawan dan personel BKO Brimob Polda Sumut.

“Saat patroli, kami menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas judi online di Kampung Syukur. Setelah di lakukan pengecekan, di temukan lokasi tersebut aktif di gunakan untuk permainan judi online,” jelas AKP Riffi Noor Faisal pada Sabtu (4/1/2025).

14 Orang Di tangkap, Termasuk Penyedia Tempat

Dalam penggerebekan yang di lakukan di malam hari, 14 orang berhasil di tangkap. Dari jumlah tersebut, satu orang di ketahui berperan sebagai penyedia tempat untuk kegiatan judi online, yakni Bagas Ramadhan (22). Sementara 13 lainnya, yang berusia mulai dari 20 hingga 62 tahun, kedapatan sedang bermain judi online.

Mereka yang di tangkap adalah:

  • Bagas Ramadhan (22) – Penyedia tempat untuk judi online
  • Sahmenan (43)
  • Zulkifli (58)
  • Muhammad Arif Maulana (20)
  • Safrijal (31)
  • Jaka Azwan (39)
  • Candra Poji (36)
  • Ripin (40)
  • Sobri (35)
  • Rudi Kurniawan (33)
  • Awaluddin (40)
  • Arddi (25)
  • Mhd. Junaedi (44)
  • Komaruddin (62)

Penyelidikan Lebih Lanjut

Setelah penangkapan, para tersangka di bawa ke kantor Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang mendalami lebih jauh keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan judi online tersebut, serta kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar.

Menurut AKP Riffi, judi online merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat dan pemerintah, karena bisa menyebabkan kerugian finansial besar serta meningkatkan angka kriminalitas. Oleh karena itu, Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku judi online di wilayah hukumnya.

“Judi online sangat merugikan masyarakat. Selain menyebabkan kerugian materi, juga dapat mengarah pada berbagai bentuk kejahatan lain. Kami akan terus memantau dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku judi online di wilayah ini,” tegasnya.

Tindak Lanjut dan Upaya Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama kepolisian belakangan ini, terutama di momen-momen tertentu seperti malam pergantian tahun. Judi online tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga dapat berimbas pada gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum di harapkan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk mengidentifikasi dan memberantas praktik ilegal ini.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, yang selain ilegal, juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. Dalam hal ini, kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan sangat membantu dalam upaya pemberantasan kejahatan.