Uang Rp 103 Miliar Disita Bareskrim Polri Terkait Judol
Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkapkan penangkapan terkait judi online atau judol yang melibatkan penyitaan uang tunai senilai Rp 103,2 miliar. Barang bukti ini turut di pamerkan dalam konferensi pers yang di gelar di Mabes Polri, Kamis (16/1/2025), yang sekaligus mengumumkan penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online. Tumpukan … Baca Selengkapnya