3,36 Juta Konten Judi Online Diblokir Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap maraknya konten judi online. Menurut laporan terbaru, hingga Agustus 2023, Kominfo telah memblokir 3,36 juta konten yang terkait dengan judi online di berbagai platform digital. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin berkembang pesat di dunia maya.

Langkah Kominfo dalam Memerangi Judi Online

  1. Pemblokiran Sistematis: Kominfo menggunakan berbagai alat teknologi dan sistem pemantauan untuk mendeteksi dan memblokir situs web, aplikasi, serta konten yang teridentifikasi mempromosikan atau memfasilitasi aktivitas judi online. Blokir ini mencakup berbagai platform, seperti media sosial, situs web, dan aplikasi seluler.
  2. Kolaborasi dengan Penyedia Layanan Digital: Kominfo bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk mempercepat proses penutupan akses terhadap konten yang terkait dengan judi online. Mereka juga menggandeng Google, Facebook, Instagram, dan platform teknologi lainnya untuk mematuhi regulasi lokal terkait konten terlarang.
  3. Edukatif dan Preventif: Selain pemblokiran, Kominfo juga berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online melalui kampanye-kampanye digital dan edukasi. Mereka mendorong publik untuk melaporkan situs atau konten yang berisi perjudian ilegal.
  4. Pemutakhiran Kebijakan dan Peraturan: Kominfo terus memperbarui kebijakan mereka terkait pengawasan internet agar lebih efektif dalam menangani tantangan baru, termasuk perjudian online. Mereka juga bekerjasama dengan pihak penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada pelaku yang terlibat dalam judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan hingga 1 September 2024 ada 3.367.632 akses terhadap konten judi online (judol) telah di blokir.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan langkah pemblokiran ini di wujudkannya melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Khusus judi online, hingga per 1 September telah di lakukan pemutusan akses lebih dari 3.367.632 konten judi melalui kerjasama dengan berbagai instansi terkait.

Secara keseluruhan, Kementerian Kominfo telah melakukan pengendalian dan penanganan konten negatif melalui pemblokiran konten negatif, khususnya perjudian sebanyak 3,6 juta konten negatif pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.