Polisi di Subang Ringkus Bandar Judol

Satreskrim Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online. Pada Rabu, 6 November 2024, tim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Friyana berhasil meringkus seorang pria berinisial N (46 tahun) yang di duga kuat menjadi fasilitator situs perjudian online atau judol di wilayah Blanakan, Subang.

Penangkapan di Tengah Transaksi Online

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, mengungkapkan bahwa tersangka di tangkap saat sedang melakukan transaksi melalui platform online. “Kami berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang melakukan transaksi melalui platform online,” ujar AKBP Ariek.

Proses penangkapan berlangsung setelah Satreskrim menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Blanakan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Di amankan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas perjudian online. Barang bukti yang di amankan meliputi:

  • Satu unit ponsel yang di gunakan untuk mengoperasikan situs judi online.
  • Buku catatan transaksi yang berisi data keuangan terkait aktivitas perjudian.
  • Kartu ATM dan uang tunai senilai Rp5 juta yang di duga hasil dari transaksi perjudian.

“Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk menjerat tersangka dengan pasal yang berlaku,” tambah AKP Gilang Friyana.

Modus Operandi

Menurut AKP Gilang, tersangka berperan sebagai perantara antara pemain judi dengan situs penyedia layanan. Di duga menawarkan layanan judi online melalui media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menjaring lebih banyak pemain.

“Tersangka menggunakan media sosial untuk mempromosikan layanan judol dan mengarahkan para pemain ke situs tertentu. Ia juga mengelola transaksi keuangan dari pemain,” jelas Gilang.

Pasal yang Di kenakan

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan:

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penggunaan teknologi dalam aktivitas ilegal.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa. “Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas perjudian online. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan banyak pihak,” tegas AKBP Ariek.