Promosikan Judi Online, 2 Selebgram dan Tiktoker Diamankan Polda Sumbar

Penangkapan Dua Selebgram dan Tiktoker

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosial mereka. Para pelaku tersebut adalah seorang selebgram dan tiktoker yang berasal dari Kota Padang dan Payakumbuh, yang masing-masing berinisial ZS dan RSN.

ZS, seorang perempuan berusia 26 tahun yang berdomisili di Kecamatan Padang Barat, merupakan salah satu dari dua pelaku yang di amankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, RSN, seorang lelaki berusia 20 tahun dari Kota Payakumbuh, juga turut di tangkap dalam operasi yang sama. Penangkapan keduanya di lakukan di dua lokasi yang berbeda, sesuai dengan keterangan tertulis yang di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan.

Kombes Dwi Sulistyawan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar dalam memberantas aktivitas promosi judi online yang semakin marak di media sosial. Kedua pelaku di duga kuat telah menggunakan popularitas mereka di media sosial untuk mengendorse situs-situs judi online, yang sering kali menargetkan pengguna internet muda dan rentan.

Polda Sumbar menegaskan bahwa promosi judi online merupakan tindakan ilegal yang dapat di kenakan sanksi hukum berat. Penangkapan ZS dan RSN menjadi contoh nyata dari komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik-praktik semacam ini.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas promosi judi online yang mencurigakan. Keamanan dan kesejahteraan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Kronologi dan Dampak Hukum

Penangkapan dua selebgram dan tiktoker oleh Polda Sumbar merupakah hasil dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah mengumpulkan cukup bukti, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi yang berbeda untuk mengamankan kedua pelaku.

Keduanya di duga kuat terlibat dalam kegiatan mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial mereka. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga memiliki dampak negatif terhadap masyarakat.

Tindakan promosi judi online melalui media sosial dapat mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan jumlah kasus kecanduan judi, yang pada gilirannya dapat menyebabkan berbagai masalah sosial dan ekonomi. Generasi muda, yang sering menjadi target utama promosi semacam ini, sangat rentan terhadap dampak negatifnya, termasuk kecanduan dan kerugian finansial. Kasus ini akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kedua pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.